Adanya Politik dari Naskah Ajaran Tahuid Wujudiyah Kalimatan Selatan

Diposting pada

Oleh: Rizki Abdul Aziz, Mahasiswa FIB, Universitas Andalas

JurnalPost.com – Naskah ini merupakan khazanah intelektual yang sangat penting keberadaannya bagi sejarawan dan ilmuwan. Dari naskah ini menyimpan sejumlah informasi yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat Nusantara pada saat naskah ditulis.

Syeikh Abdul Hamid dilahirkan di Negeri Yaman pada tahun 1148 H./1735 M. dan wafat pada 12 Dhulhijjah 1203 H./1788 M. Syeikh Abdul Hamid adalah seorang tokoh sufi kontroversial abad ke-18 dari tanah Banjar Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan secara geografis berada di bagian Tengah kepulauan Nusantara, terletak di sebelah utara Laut Jawa, terbentang di bawah garis katulistiwa (khat al-istiwā’), bagian dari pulau Borneo.

Pada naskah ini menjelaskan Islam masuk ke Kalimantan Selatan pada masa yang jauh ke belakang berbanding Acheh atau Sumatera dan Jawa, yaitu sekitar pertengahan abad ke-15, jauh sebelum kerajaan Banjar didirikan (1550 M.). Pemeluk agama Islam ketika itu belum banyak; mereka mendiami daerah pesisir, terutama di pusat-pusat perdagangan muslim baik yang datang dari Melaka, Maluku maupun dari pulau Jawa.

Walaupun ada politik di Kesultanan Banjar pada masa Abdul Hamid tidak begitu menguntungkan, namun di satu segi yang lain, pada saat itu tanah Banjar masih sedang menjadi pusat perdagangan yang paling setrategis di wilayah Kalimantan, Kesultanan Banjar yang terletak di pesisir pantai Selatan Kalimantan merupakan wilayah terbuka, baik untuk kepentingan perdagangan, politik, maupun penyebaran agama.

Datu Abdul Hamid menyindir bahwa ilmu keagamaan yang diajarkan kepada masyarakat ramai selama ini hanyalah kulit “syariat”, belum sampai kepada isi “hakikat”. Aka tetapi banyak pihak yang mengambil sisi negative yang dimana sampai Persidangan memutuskan Abdul Hamid dijatuhi hukuman mati karena telah mengajarkan paham tasawuf wujūdiyyah yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan komunitas Islam Banjar ketika itu. Konon, Muhammad Arsyad al-Banjāriy memfatwakan bahwa ajaran Syeikh Abdul Hamid adalah salah, sesat, dan merusak kehidupan beragama.

Baca Juga :   Mayor Marinir Iskandar Muda Tanjung Serahkan Jabatan Wakil Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir – Pelopor Wiratama

Dan sebelum kejadian itu Kontroversi pemikiran tasawuf Syeikh Abdul Hamid Versus Syeikh Muhammad Arsyad, yang di mana Tuhfah al-Rāghibīn hanya menyebutkan secara umum aliran tasawuf yang dianggap bidaah dan sesat sebagai berikut:

A. Keyakinan bahwa bila seseorang hamba merasa sampai derajat kasih kepada Allah, sehingga tak ada lagi yang dikasihinya selain Allah, maka terangkatlah daripadanya kewajiban syariat segala yang haram jadi halal baginya salat dan puasa boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, dan membiarkan auratnya terbuka.

B. Golongan Mutakāsaliyyah, yaitu golongan sufi yang meninggalkan usaha dan ikhtiar. Mereka datang ke rumah-rumah orang untuk mengemis guna mengisi perut setiap hari, juga mendatangi toko-toko orang hartawan untuk mengambil zakat dan mendapatkan sedekah

C. Keyakinan sementara orang sufi yang menganggap bahwa segala syariat yang diwajibkan seperti: salat, puasa, zakat, dan ibadah haji adalah hanya untuk orangorang awam, sedangkan bagi mereka yang “khas” tidak memerlukan semua itu karena mereka hanya berkehendak kepada yang hadir di dalam hati.

D. Golongan wujūdiyyah yang berkeyakinan bahwa wujud Allah dalam kandungan segala makhluk, sekalian makhluk adalah wujud Allah Ta‟ālā di dalam wujud segala makhluk yang banyak. Akibatnya mereka mengaku bahwa wujud mereka sebangsa dengan wujud Allah dan wujud mereka satu dengan wujud Allah

Kesimpulan Arsyad boleh jadi sekadar peringatan untuk masyarakat awam yang tidak memahami hakikat tasawuf, Apalagi jika dibandingkan dengan bagian “a”.

Walau bagaimanapun, Syekh Abdul Hamid telah berjasa dalam merintis dakwah Islam di daerah kesultan Banjar, bahkan agama Islam diakui sebagai agama resmi kerajaan Banjar. Diketahui bahwa komunitas rakyat Banjar sebelum memeluk agama Islam adalah sebagai penganut agama Hindu atau Kaharingan.

Baca Juga :   Sejumlah Komunitas di Mojokerto Satu Suara Dukung Erick Thohir

Naskah Risalah Tasawuf ditulis dalam bahasa Melayu, namun banyak kata-kata yang diambil dari bahasa daerah seperti bahasa Banjar. Di samping itu tulisannya mempergunakan huruf pegon. Hal tersebut merupakan dua factor yang menyebabkan naskah ini kurang mendapat perhatian, terutama di kalangan generasi muda dan masyarakat intelek di masyarakat Banjar.

naskah Risalah Tasawuf memiliki cirikhasnya yang unik, mengandung persilangan budaya. Naskah yang hidup dalam budaya masyarakat Banjar ini menggunakan banyak peristilahan yang lazim digunakan dalam tradisi Islam kejawen dan sufisme Aceh.

Artikel ini bersumber dari : jurnalpost.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari Travelling.Web.id di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *