Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Diposting pada



Mataram, Grafikanews.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) NTB menggelar sidang paripurna terkait Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022.

Rapat dihadiri Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan para Wakil Ketua beserta seluruh anggota DPRD NTB, Forkopimda Provinsi NTB, Pimpinan organisasi, serta rekan-rekan pers. Bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD NTB,  Senin (19/9).

Dalam sambutannya, Gubernur NTB yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lalu Gita Ariadi memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pertanyaan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD NTB.

Fraksi Partai Golkar

1. Terkait dengan adanya penambahan sebesar 270 miliar rupiah lebih pada target pendapatan daerah dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam merealisaskan target pendapatan daerah. 

Terhadap pertanyaan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi NTB dalam mengoptimalkan pendapatan daerah mengambil langkah-langkah antara lain: pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Peningkatan inovasi layanan, Penguatan kapasitas BUMD, Validasi data potensi PAD, Peningkatan koordinasi dengan stakeholder, Penegakan hukum dan penguatan regulasi yang mendukung penerimaan PAD.

2. Terkait dengan dasar hukum dan asumsi penetapan target pendapatan di gili trawangan, mengingat realisasinya masih jauh dari target, sementara pelaksanaan APBD tersisa hanya 3 bulan. 

Terhadap pertanyaan tersebut Sekda menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi NTB dalam menentukan dasar hukum dan asumsi pendapatan di Gili Trawangan adalah, didasarkan pada hasil penilaian DJKN tahun 2018 yang menetapkan besaran nilai per meter persegi atas tanah di Gili Trawangan. Namun, besaran nilai tersebut tidak dapat diterapkan karena pemerintah Provinsi NTB saat ini sedang melakukan tahap pemulihan aset pasca pemutusan perjanjian kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah, terlebih lagi kondisi perekonomian masyarakat di Gili Trawangan masih terdampak pandemi covid-19.

B. Pemerintah NTB saat ini telah berupaya untuk mempercepat proses kerjasama pemanfaatan tanah dengan masyarakat atau pihak ketiga yang mengacu pada PP nomor 18 tahun 2021 dengan pengenaan besaran tarif atau uang wajib tahunan yang berpedoman pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2018. Sejak tanggal 11 Januari 2022, Pemerintah NTB telah bekerjasama dengan masyarakat atau pihak ketiga dan saat ini masih terus berproses.

3. Terkait dengan langkah pemerintah daerah untuk antisipasi pendapatan tidak tercapai.

Dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah sedang dan akan terus berupaya secara maksimal untuk dapat merealisasikan target pendapatan daerah tahun anggaran 2022. 

Jawaban ini juga sekaligus menjawab saran dan pertanyaan dari Fraksi PPP dan Fraksi PKS.

4. Terkait dengan kesesuaian antara pelaksanaan APBD dengan RPJMD, serta persentase capaian RPJMD sampai dengan saat ini. Dapat dijelaskan bahwa dalam penyusunan perencanaan dan penganggaraan setiap tahunnya, pihak eksekutif selalu berpedoman pada perencanaan program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2023 dan dijabarkan setiap tahunnya melalui RKPD. Bahkan dengan penerapan perencanaan berbasis elektronik melalui E-Planning (SIPD), tidak memungkinkan bagi setiap daerah untuk menambah program baru di luar yang telah ditetapkan.

Perencanaan program yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran pembangunan yang ditargetkan. Dalam RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2023, terdapat 26 sasaran pembangunan daerah dengan 37 indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan visi dan misi pembangunan NTB.

Berdasarkan hasil evaluasi sampai tahun 2021, terdapat 27 indikator atau 72,97 persen sudah memenuhi target, bahkan 17 diantaranya melampaui target akhir RPJMD tahun 2023.

Sedangkan 10 indikator belum memenuhi target namun progresnya on the track dengan rata-rata capaian di atas 70 persen. Dengan sisa waktu 2 tahun penjabaran RPJMD (tahun 2022 dan 2023), pihak eksekutif optimistis, semua target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD akan dapat dipenuhi hingga akhir tahun RPJMD pada tahun 2023.

5. Terkait dengan ploting anggaran pada BRIDA dan proporsi ploting anggaran perangkat daerah, dapat dijelaskan bahwa anggaran pada BRIDA didominasi untuk beasiswa kepada masyarakat NTB.

6. Terkait program dalam APBD perubahan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum triwulan IV, sesuai dengan amanat peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak kenaikan inflasi tahun 2022.

Adapun jenis belanja dimaksud adalah bantuan sosial untuk modal usaha kepada UMKM dan bantuan peralatan untuk pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Jawaban ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem dan Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat.

Fraksi Partai Gerindra

1. Terkait dengan perbedaan estimasi target pendapatan antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen Nota Keuangan RAPBD perubahan.

Dapat dijelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi antara dokumen rancangan KUA-PPAS dengan nota keuangan, sementara dokumen KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2022, yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi NTB dengan DPRD NTB pada tanggal 2 september 2022, telah konsisten dengan dokumen Nota Keuangan RAPBDP tahun anggaran 2022.

2. Terkait dengan rasionalitas dari target pendapatan dalam rancangan APBD perubahan, target LLPAD yang sah tahun 2022 dalam nota keuangan diproyeksikan sebesar Rp 881,90 milyar, bertambah rp 140,95 milyar (19,02 persen) dari anggaran LLPAD yang sah dalam APBD murni tahun 2022.

Dapat dijelaskan bahwa penambahan tersebut bersumber dari penerimaan BLUD yang meningkat akibat penerimaan klaim Covid-19. Adanya kerjasama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan kontribusi bagi hasil laba PT AMNT sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jawaban ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat. 

3. Terkait antisipasi besaran hutang tahun 2022 yang akan dibayarkan pada tahun 2023. Dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah pemetaan terhadap belanja-belanja yang akan dikendalikan, apabila pada akhir tahun anggaran pendapatan daerah tidak tercapai secara maksimal.

4. Terkait dengan upaya pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan belanja.

Dapat disampaikan bahwa hal ini sejalan dengan upaya-upaya pemerintah untuk memaksimalkan pencapaian realisasi target pendapatan daerah. Jawaban ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi Demokrat.

5. Terkait dengan saran upaya untuk meningkatkan pengelolaan dan pengamanan aset, Sekda menyampaikan langkah/upaya sebagai berikut:

A. Pemerintah NTB saat ini telah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan aset, baik berupa tanah maupun bangunan. Terkait kerjasama pemanfaatan tanah di Gili Trawangan, pemerintah Provinsi NTB mengacu pada PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, dimana dalam PP tersebut mengatur bahwa pemegang hak pengelolaan dapat melakukan kerjasama baik sebagian, maupun seluruh tanah hak pengelolaan dengan pihak ketiga, melalui perjanjian pemanfaatan tanah.

Ketentuan tersebut juga mengatur substansi/klausul yang harus dimuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah, salah satunya adalah besaran tarif atau uang wajib tahunan. Dalam pengenaan tarif atau uang wajib tahunan, pemerintah Provinsi NTB berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah yang mengatur besaran tarif penggunausahaan tanah di Gili Trawangan, yaitu sebesar Rp 25.000 per m2.

Besaran nilai tersebut merupakan besaran nilai terendah, dan dapat dimaksimalkan tergantung dari hasil penilaian yang didasarkan pada kriteria penggunaan tanah (tempat tinggal, tempat tinggal + usaha kecil/menengah, penginapan/hotel) dan zonasi objek (pinggir pantai/depan, tengah, belakang).

B. Pada prinsipnya, Sekda mengatakan Pemprov NTB sangat mendukung penguatan SDM pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB guna menghasilkan SDM yang qualified dalam penanganan perkara aset.

Baca Juga :   Bupati Eka Putra Bersama Gubernur DKI Jakarta Lakukan Penandatangan Kerja Sama

C. Pemerintah Provinsi NTB sangat mendukung pengalokasian anggaran untuk percepatan pensertifikatan aset. Jawaban tersebut juga sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PPP dan Fraksi PKB. 

6. Terkait pelaksanaan adendum kontrak, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengkaji dan mengkonsultasikan perihal ketentuan pelaksanaan adendum kontrak tersebut, dengan pihak-pihak terkait.

7. Terkait saran tentang optimalisasi langkah konkrit dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja.

Dapat dijelaskan bahwa untuk mengoptimalkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dengan menguatkan money follows program dan dengan pendekatan THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial).

Sekda mengatakan pada prinsipnya pihak eksekutif sangat sependapat karena sejalan dengan perubahan paradigma perencanaan yang digaungkan oleh bappenas, yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah.

Sementara itu, kinerja harus berorientasi hasil, juga mendapat atensi dari Kementerian PAN RB, dimana Provinsi NTB termasuk salah satu daerah yang dinilai sangat baik dalam kinerja yang berorientasi hasil.

Hal ini dapat dilihat dari hasil penilaian melalui sistem akuntabilitas instansi pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian PAN-RB yang mencakup perencanaan, pengukuran kinerja, evaluasi, pelaporan dan pencapaian kinerja yang sudah mencapai level BB.

8. Terkait sinkronisasi dan harmonisasi program APBD dengan program pada APBN agar tidak tumpang tindih. Pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat. Dalam proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, program dan kegiatan yang direncanakan sudah dipilah berdasarkan sumber pendanaannya, termasuk program dan kegiatan yang akan didorong melalui dana APBN, sehingga potensi tumpang tindih pendanaan dapat dihindarkan.

Fraksi PPP

1. Terkait saran untuk penjualan aset yang tidak dipergunakan. Dapat dijelaskan bahwa pemerintah provinsi ntb terus berupaya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap aset-aset yang idle, untuk segera dapat dioptimalkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. 

“Langkah untuk melakukan kerjasama tersebut menurut hemat kami lebih baik dan menguntungkan dari sisi ekonomis jangka panjang, serta sewaktu-waktu aset tersebut dapat dioptimalkan oleh pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.

2. Terkait starategi pemerintah dalam kebijakan pemberian bantuan BLT BBM ditengah kondisi keuangan yang sulit. Dapat dijelaskan bahwa APBD tahun 2022 telah mengarahkan program dan kegiatannya sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penaganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Jawaban ini juga sekaligus menjawab saran dan pertanyaan dari Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem.

3. Terkait dengan program kegiatan yang belum direalisasi pada perangkat daerah. Dapat dijelaskan bahwa pada semester pertama tahun 2022 pemerintah daerah masih berfokus untuk membayar sisa kewajiban tahun 2021 kepada pihak ketiga.

4. Terkait besaran stimulan beasiswa yang diberikan pemerintah daerah. Dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah sudah membuat petunjuk teknis pelaksanaan sebagai acuan pelaksanaan beasiswa stimulan unggulan. Dapat pula disampaikan bahwa beasiswa stimulan unggulan tersebut dialokasikan untuk membiayai salah satu komponen biaya pendidikan, yakni SPP, KKN, kerja praktek dan penelitian yang diajukan disertai bukti pembayaran yang tervalidasi.

Fraksi PKS

Beberapa saran yang disampaikan Fraksi PKS layak untuk diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

1. Pemerintah daerah perlu terus meningkatkan realisasi dari belanja modal, dimana belanja modal ini berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. 

2. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang serta meninjau kembali kontrak kerjasama terhadap barag dan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (pad). 

3. Pemerintah daerah perlu mengantisipasi pembayaran kewajiban pinjaman hutang pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada PT SMI yang dapat dilakukan dengan membuat perencanaan dan skema penyelesaian. 

4. Pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya penyehatan kondisi keuangan daerah akibat dari pandemi covid-19.

 

Fraksi Partai Demokrat

Terkait dengan penambahan alokasi anggaran pada komponen belanja hibah sebesar 103 milyar rupiah lebih, dapat dijelaskan bahwa sebagian besar penambahan belanja hibah dialokasikan untuk pembayaran hutang jangka pendek tahun anggaran 2021.

Fraksi PKB

1. Terkait dengan realisasi belanja hibah, khususnya untuk program beasiswa. Dapat dijelaskan bahwa belanja untuk program beasiswa bukan termasuk dalam belanja hibah, namun termasuk dalam belanja uang yang akan diserahkan kepada pihak lain dan sampai saat ini realisasinya sudah mencapai 35,20 persen.

Sekda menerangkan hal ini selaras dengan perencanaan kas yang telah disusun merujuk kepada tahapan kegiatan pengelolaan beasiswa. Selanjutnya terkait time schedule untuk program beasiswa umum, telah rampung dilakukan proses seleksi dan saat ini dalam proses persiapan pemberangkatan.

Sementara itu, untuk program beasiswa stimulan unggulan, saat ini dalam tahapan verifikasi hasil wawancara, yang rencananya akan diumumkan pada bulan september tahun 2022 ini.

2. Terkait dengan upaya dan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan nilai tukar petani (NTP). Dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah menempuh beberapa upaya dan/atau program antara lain: 

A. Peningkatan produksi pertanian dan perkebunan dengan cara pemberian bantuan sarana berupa benih, pupuk dan alsintan, serta prasarana berupa jalan usaha tani, jaringan irigasi dan embung.

B. Peningkatan pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pertanian dan perkebunan.

C. Peningkatan pelaksanaan perlindungan tanaman pertanian dan perkebunan dengan cara pengurangan terjadinya serangan organisme pengganggu tanaman dan dampak perubahan iklim.

D. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pertanian dengan cara meningkatkan kelulusan siswa sekolah di bidang pertanian (SMKPP).

E. Peningkatan kapasitas kelembagaan petani dengan cara melaksanakan bintek/pelatihan kepada petani dan penyuluh pertanian/perkebunan. Jawaban ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PAN.

3. Terkait saran dari Fraksi PKB untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), antisipasi dampak kenaikan bbm dan pengendalian laju inflasi, pemulihan ekonomi masyarakat pasca pendemi Covid-19, serta konsistensi dalam penyusanan apbd, layak untuk diterima dan akan tindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

  

Fraksi Partai Nasdem

Terkait dengan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk memaksimalkan realisasi pendapatan hingga akhir tahun 2022. Dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan  berbagai upaya antara lain:

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB), meningkatkan inovasi layanan, penguatan bumd, validasi data potensi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan koordinasi dengan stakeholder dan penguatan payung hukum yang mendukung penerimaan pad. Jawaban ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat.

Fraksi PAN

1. Terkait dengan kebijakan program penciptaan lapangan pekerjaan bagi masayarakat yang baru lulus perguruan tinggi, lapangan usaha di tingkat desa, penguatan ekonomi desa dan program lainnya yang mendukung sarjana muda. Dapat dijelaskan bahwa untuk menyusun kebijakan dan memfasilitasi program untuk mengatasi masalah pengangguran, terutama untuk tingkat diploma dan sarjana, pada prinsipnya eksekutif sependapat dengan saran dan masukan dari Fraksi PAN.

Pihak eksekutif sudah melakukan berbagai terobosan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan seperti dengan mewujudkan desa gemilang, yakni setiap desa dapat tumbuh dan berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri yang memilik keunggulan dan daya saing dengan mendorong industrialisasi, pembentukan desa wisata, penguatan badan usaha milik desa, mendorong kewirausahaan pemuda dan ekonomi kreatif, serta penguatan UMKM.

Selain itu juga terus berupaya optimal dalam pelibatan multipihak baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

2. Terkait dengan program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah daerah telah menganggarkan bantuan-bantuan sosial dan permodalan untuk kelompok-kelompok usaha bersama, pedagang-pedagang bakulan dan masyarakat yang ingin memulai mengembangkan usaha.

Sementara itu, jumlah penduduk miskin di provinsi ntb pada bulan maret tahun 2022 sebesar 13,63 persen, mengalami penurunan dari periode september 20212 sebesar 13,84 persen. Beberapa upaya-upaya dalam penanggulangan kemiskinan antara lain:

Baca Juga :   Temu Kangen Musisi Maluku Utara dan Talkshow Makin Cakap Digital – penamalut.com

A. Menerbitkan dan implementasikan peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2021 tentang penanggulangan kemiskinan, dimana peratuiran gubernur tersebut mengisyaratkan tentang peran multipihak dalam penanggulangan kemiskinan.

B. Program/kegiatan yang ada di perangkat daerah harus menggunakan atau berbasis pada data dtks.

C. Pemetaan dan pengarahan program/kegiatan di perangkat daerah untuk efektivitas gerakan penanggulangan kemiskinan.

D. Pemetaan program kemiskinan di mitra pembangunan dan forum CSR, serta mengarahkan kegiatan menggunakan atau berbasis data DTKS.

E. Penguatan koordinasi dan peran TKPK provinsi dan kab/kota.

F. Penguatan peran organisasi wanita dalam penanggulangan kemiskinan.

3. Terkait dengan updating data masyarakat miskin pada dinas sosial yang digunakan sebagai data penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Dapat dijelaskan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial.

Pihak yang mempunyai kewenangan menentukan kategori miskin dan tidak miskin masyarakat adalah badan pusat statistik (BPS).

Selanjutnya untuk penetapan jumlah penerima bantuan sosial yang bersumber dari anggaran kementerian sosial seperti PKH, BPNT, dan bahkan sekarang BLT BBM, jumlah kuotanya merupakan kewenangan Kementerian Sosial RI yang sumber datanya dari DTKS.

Jadi tidak semua warga masyarakat yang masuk dalam dtks dikatakan layak mendapatkan bantuan sosial. Sesuai permensos nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS, disebutkan bahwa penetapan DTKS dilakukan setiap bulan.

Artinya proses updating sudah di buka seluas-luasnya oleh Kementerian Sosial bagi daerah khususnya kabupaten/kota, untuk melakukan pemutakhiran data baik berupa usulan baru maupun usulan kelayakan dan ketidaklayakan bagi penerima bantuan sosial.

Proses usulan dilakukan setiap bulan sekali oleh pemerintah kabupaten/kota melalui usulan dari rt/rw, kepala dusun, lurah atau kepala desa, potensi sumber kesejahteraan sosial, serta pendaftaran mandiri.

Proses verifikasi dan validasi data yang diusulkan kepala desa/lurah yang diinput melalui aplikasi SIKS-NG oleh aplikator SIKS-NG, sedangkan yang di desa/kelurahan dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinas sosial kabupaten/kota, selanjutkan disahkan oleh kepala daerah atas usulan data yang akan disampaikan kepada menteri sosial ri cq kepada pusat data dan informasi (PUSDATIN) Kementerian Sosial RI.

Provinsi tidak diberikan kewenangan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data usulan dari kabupaten/kota oleh Kementerian Sosial RI.

Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR)

1. Terkait dengan dasar penghitungan penambahan target pendapatan pada komponen pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Dapat dijelaskan bahwa realisasi PBBKB s.d bulan Agustus tahun 2022, meningkat sebesar 42 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan pada tahun 2021 masih dalam kondisi pandemi covid-19, sedangkan pada tahun 2022 ekonomi masyarakat sudah mulai relatif stabil.

Pada tahun 2022 telah terjadi 5 kali perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, kenaikan harga BBM berdampak pada peningkatan penerimaan PBBKB. Selain itu, peningkatan juga disebabkan beralihnya konsumsi masyarakat ke BBM subsidi yang memiliki PBBKB lebih besar, berlakunya tarif tunggal PBBKB pada semua sektor, pembatasan pembelian BBM bersubsidi mengakibatkan beralihnya konsumen ke BBM non subsidi dan konsumsi BBM PT AMNT yang meningkat dari tahun sebelumnya.

2. Terkait kenaikan target pendapatan pajak rokok sebesar 30 milyar rupiah lebih. Dapat dijelaskan bahwa realisasi pajak rokok semester I 2022 meningkat sebesar 27,33 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (tahun 2021). Hal tersebut disebabkan kondisi ekonomi yang semakin membaik pasca Covid-19, mengakibatkan normalnya produksi rokok nasional, sehingga permintaan/ pemesanan pita cukai rokok meningkat yang berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak rokok.

Disamping itu, pada tahun 2022 tarif cukai rokok, khususnya skt meningkat sebesar 4,50 persen dibandingkan tahun 2021. Estimasi penerimaan semester II tahun 2022 akan mengalami pertumbuhan sebesar 15 persen dibandingkan dengan semester II tahun 2021.

Hal ini sejalan dengan estimasi pertumbuhan pajak rokok nasional tahun 2022 sebesar 15,00 persen, sehingga pajak rokok diasumsikan meningkat 22,53 persen dari realisasi tahun 2021 atau sebesar 7,25 persen dari target pajak rokok dalam APBD 2022.

3. Terkait dengan kenaikan penerimaan target pendapatan daerah dari komponen lain-lain pendapatan asli daerah, yaitu lain – lain PAD yang sah tahun 2022, dalam nota keuangan diproyeksikan sebesar rp 881,90 milyar, bertambah sebesar rp 140,95 milyar (19,02 persen), dari anggaran LLPAD yang sah dalam APBD murni tahun 2022.

Penambahan tersebut bersumber dari penerimaan BLUD yang meningkat akibat penerimaan klaim Covid-19, adanya kerjasama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan kontribusi bagi hasil laba PT AMNT sesuai uu nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

4. Terkait dengan penambahan belanja sebesar 354 milyar rupiah lebih, dapat dijelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan belanja yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2021 dan penambahan belanja akibat adanya penambahan pendapatan daerah.

5. Terkait pertanyaan tentang jumlah pinjaman daerah yang telah masuk ke kas daerah, dapat diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini, dari rencana pinjaman sebesar 750 milyar rupiah, yang telah masuk ke kas daerah, sebesar 187,5 milyar rupiah pada tahun 2021 dan 337 milyar rupiah lebih pada semester satu tahun 2022, sehingga total pinjaman yang sudah masuk ke kas daerah sebesar 524,5 milyar rupiah lebih.

Terhadap seluruh saran dan masukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan oleh semua fraksi dprd, tentu akan menjadi perhatian pemerintah daerah, untuk selanjutnya perlu ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya pada sisa akhir tahun 2022 ini.  

Lebih lanjut, sebelum mengakhiri jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, Sekda NTB menyampaikan beberapa hal terkait capaian Pemerintah Provinsi NTB hingga saat ini.

“Provinsi NTB ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XXII 2028 bersama NTT. Sejak saat ini tentu kita dituntut berpikir dan bekerja keras agar amanah ini dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya.”

“Provinsi NTB terpilih sebagai provinsi terbaik pengendali inflasi di kawasan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Selain Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram juga terpilih sebagai kabupaten dan kota terbaik pengendali inflasi di kawasan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.”

  

“Hari ini bertepatan pula dengan 4 tahun masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur ntb periode 2018 – 2023. Tentu banyak warna dan dinamika yang sudah terlewati. Implementasi program unggulan 1000 Cendikia, NTB Zero Waste, Revitalisasi posyandu, 99 desa wisata, Industrialisasi dan sektor strategis lainnya, bergerak simultan sesuai visi-misi membangun NTB yang Gemilang.”

“Revitalisasi posyandu menjadi program unggulan yang capaiannya terlihat menggembirakan. Seluruh posyandu di ntb sudah 100 persen terevitalisasi menjadi posyandu keluarga. Selanjutnya, hadirnya BRIDA banyumulek dan sumbawa teknopark serta tumbuhnya sektor IKM dan UMKM lokal, juga menunjukan peta jalan industrialisasi sesuai trek pengembangan ekosistem industrialisasi di NTB.”

“NTB juga dipercaya sebagai penyelenggara berbagai even internasional seperti WSBK, Moto GP, dan MXGP dalam beberapa tahun ini sesuai kontrak dan waktu yang ditetapkan penyelenggara.”

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTB, terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” pungkas Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB itu. (Red)







Artikel ini bersumber dari : www.grafikanews.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari Travelling.Web.id di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *