Kasus Sejak 2007 Buronan Selama 11 Tahun,Tim Intelejen Kejagung Tangkap DPO Tipikor Kejari Lembata 

Diposting pada

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – Setelah buron selama kurang lebih 11 tahun, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang DPO Yohanes Ganu Amaran (55) pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.15 WIB di Penjaringan Jakarta Utara. 

Yohanes Ganu Maran merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Baca juga: Kuliner Khas NTT:Goreng Pisang Timor Tempel KejuKraft dan Mentega Nederland Bikin Kokis Jadi Lecker

Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino, menjelaskan, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. 

Menurutnya, jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Selanjutnya telah dilakukan eksekusi  Terhadap Terpidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dan Kejaksaan Tinggi NTT pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 di Lapas kelas 1 Cipinang Jakarta Timur. (*)

Baca Juga :   Ekspresi Rizky Billar Disorot, Lesti Kejora Cari Jamu Rapat Kewanitaan

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Yohanes Ganu Amaran (55) pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.15 WIB di Penjaringan Jakarta Utara.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Yohanes Ganu Amaran (55) pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.15 WIB di Penjaringan Jakarta Utara. (POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO)


Artikel ini bersumber dari : kupang.tribunnews.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari Travelling.Web.id di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *