BENGKULU, iNews.id – Tiga orang di Bengkulu, berinisial AR (16), DA (17), dan RT (27), ditangkap polisi Minggu (2/10/2022) karena diduga memperdagangkan anak berusia 13 tahun. Dua dari terduga pelaku masih berstatus pelajar.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudanro mengatakan, dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Bengkulu.
Dalam laporannya, kata dia bahwa putrinya berusia 13 tahun menjadi korban perdagangan orang.
Eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut, sambungnya, terjadi di salah satu hiburan malam objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel ini bersumber dari : sumsel.inews.id.