Perempuan Lotim Belum Merdeka | SuaraNTB

Diposting pada

Perempuan penganyam bambu di Desa Loyok Kabupaten Lombok Timur. (Suara NTB/rus)

Tahun 2022 ini, menjadi tahun ke 77 Republik Indonesia merdeka. Merdeka dari segala macam bentuk penjajahan.  Meski sudah ealama itu, kaum perempuan di Lotim khususnya masih dianggap belum merdeka.

HAL ini diungkap Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Ririn Hayudiani menjawab Suara NTB, Senin, 15 Agustus 2022 usai melaksanakan aksi  77 Perempuan Pengayam Bambu di Desa Loyok Kecamatan Sikur.

Melalui acara kemarin, pelaksana program Inklusi ini diajak memaknai kemerdekaan. “Tagline kami adalah, suara memerdekakan perempuan,”  ucapnya.

Mengenai memaknai kemerdekaan terutama bagi perempuan, khususnya bagi perempuan Desa Loyok. Diketahui, Desa Loyok Kecamatan Sikur ini adalah salah satu desa dulu terkenal sebagai tujuan wisata. Untuk itu, membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid menjadi salah satu tujuan. “Kami ingin hidupkan kembali Desa Loyok menjadi desa wisata,” sebutnya.

Bersamaan dengan itu, LPSDM sosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (LPKS). Semakin banyak orang mengetahui UU LPKS tersebut, maka akan sama-sama bergerak mengawalnya.

Diakui perempuan Lotim belum merdeka karena melihat masih banyak fakta pahit. Kalau disebut sudah merdeka semestinya sudah tidak ada lagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Tidak ada alami perkawinan anak, alami kemiskinan dan sebagainya.

Melalui momentum hari lahir bangsa Indonesia ini, kaum perempuan yang merupakan masuk kelompok rentan merasa memiliki Indonesia. Perempuan-perempuan miskin penganyam bambu, lansia dan disabilitas cukup antusias mengikuti acara. Kemerdekaan itu bukan milik satu orang, tapi milik semua tanpa melihat identitas, suku dan desanya dari mana.  Semua diingatkan semangat nasionalisme.

Kondisi perekonomian perempuan-perempuan penganyam bambu Desa Loyok masih belum baik.  Hal ini dilihat dari banyaknya kaum perempuan ini yang tidak memiliki identitas hukum, tidak memiliki jaminan sosial.

Baca Juga :   7 Pulau Terpencil di Indonesia, Nomor 1 Sering Ditemukan Tulang Belulang Manusia

Dikatakan, ada tujuh prioritas Inklusi salah satunya memastikan seluruh warga miliki identitas hukum. Pastikan ada jaminan sosial, penghapusan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Perempuan mendapatkan akses pekerjaan yang adil dan layak. Perempuan juga bisa ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Tidak saja menjadi peserta rapat, tapi juga bisa mengambil keputusan untuk dirinya sendiri. Salah satu titipan UU TPKS, tidak boleh ada pemaksaan pada perempuan. Tidak boleh juga paksa pemasangan alat kontrasepsi. “Intinya tidak  boleh pemaksaan dalam hal apapun,” demikian paparnya. (rus)


Artikel ini bersumber dari : www.suarantb.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari Travelling.Web.id di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *