LOMBOK TENGAH | Tiga orang terduga pelaku pembakar Kitab Tafsir berinisial SH, F dan MS warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan warga Selaparang ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah pada Rabu malam, (7/9/2022).
Penangkapan tiga orang terduga pelaku pembakar Kitab Tafsir itu berawal dari laporan TGH Habib Ziadi pada Rabu, (7/9) terhadap Sultan Habib ke SPKT Polres Lombok Tengah atas unggahan konten video di channel youtube yang mempertontonkan pembakaran Kitab Tafsir. “Untuk menjaga kondusifitas masyarakat, kita telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakar Kitab Tafsir,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, Kamis, (8/9/2022).
Iptu Redho mengungkapkan, peristiwa pembakaran satu Kitab Tafsir oleh para terduga pelaku terjadi di Desa Sepaket, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. ” TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Sepaket, saat ini terduga pelaku kita amankan untuk dilakukan pendalam,” ujarnya. [slnews – rul].
Artikel ini bersumber dari : www.suaralomboknews.com.