Merdeka.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Nusa Tenggara Timur, menolak kunjungan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP yang merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
“VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan VP hendak masuk ke wilayah Indonesia pada Rabu (17/8) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu.
2 dari 2 halaman
Tujuan kunjungan itu, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota’ain.
Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.
“Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota’ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota’ain,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Halim mengatakan, VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste,” tutupnya. [fik]
Baca juga:
Surya Darmadi Pulang ke Indonesia Pakai Pesawat China Airlines
Paspor Indonesia Ditolak Masuk ke Jerman, Ini Solusi Imigrasi
Masyarakat Diimbau Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri
Bule Bulgaria Tersandung Kasus ITE Dideportasi dari NTT
Kemenkum HAM Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi, Berikut Persyaratannya
China Beri Hadiah Rp1,1 Miliar Bagi Pelapor Pendatang Ilegal
Imigrasi Sebut 3 WNA Diduga Intelijen di Nunukan Gunakan Izin Tinggal Wisata
Artikel ini bersumber dari : www.merdeka.com.